Gambar

Kamis, 14 November 2013

Kusnadi ; Sama-sama Harus Sadar dan Tepat Peran Fungsi

Auditorium Puri Indah, cibening - purwakarta, tampak dipenuhi oleh sekumpulan orang yang berpakaian rapi (14/11). Backdrop bertuliskan 'Rapat kerja kesekretariatan' terpasang di muka. Mengkonfirmasi kegiatan yang diselenggarakan hari itu. Rupanya, bapak/ibu yang hadir disana adalah unsur kepala sekretariat dan bendahara PANWASCAM se-kabupaten Purwakarta.

Lepas pukul dua siang, acara mulai bergulir. Turut hadir pula disana, ketiga orang komisioner PANWASLU Purwakarta. Kehadiran mereka ditujukan untuk bertukar-informasi kepada para peserta. 'Supaya makin menguatkan harmonisasi komisioner dengan unsur kesekretariatan', jelas Didin di sela obrolan santai jelang pembukaan.

Sessi pembukaan dilangsungkan dengan konsep 'cair'. Tanpa seremoni yang kaku, Kepala Sekretariat PANWASLU Kabupaten Purwakarta, Kusnadi, langsung turun tangan memandu acara. Prolog singkat disampaikannya, terfokus pada design acara yang tengah dilangsungkan.

'Rapat kerja ini diselenggarakan, selain tentu untuk mengevaluasi kerja kesekretariatan PANWASCAM sampai dengan sekarang, didorong pula untuk membahas kondisi riil yang dihadapi oleh unsur kesekretariatan itu sendiri. Sekiranya ada persoalan kan sekalian bisa dibahas di sini', paparnya.

'Rapat kerja ini juga merupakan buah kerja keras kesekretariatan kabupaten se-jawa barat yang disambut baik oleh kepala kesekretariatan provinsi jawa barat. Jadi, raker ini cuma ada di jawa barat. Kenapa? Karena kami ingin unsur-unsur kesekretariatan, lebih khusus di wilayah pembinaan kabupaten, bisa sadar sekaligus tepat peran fungsi', ujarnya menambahkan.

Senada dengan apa yang disampaikan Kusnadi, Ketua PANWASLU Kabupaten Purwakarta juga menekankan pentingnya kesadaran dan ketepatan peran fungsi antara unsur kesekretariatan dengan komisioner. 'Setiap unsur mesti menyadari domain garapannya masing-masing. Jangan tumpang-tindih, apalagi overlapping. Kerjasama yang baik antar sektor adalah modal berharga untuk hasil kerja yang optimal. Ambil kata, kenapa perlu ada kesekretariatan kan pada dasarnya untuk memfasilitasi kebutuhan komisioner. Begitu pun sebaliknya, lha kok komisioner harus masuk ke kerjaan kesekretariatan? Ngga tepat itu namanya!', tandas Didin.

Rapat kerja kesekretariatan itu sendiri direncanakan berlangsung selama dua hari. Melalui kegiatan ini diharapan harmonisasi yang lebih mantap dapat terjadi antara unsur komisoner dengan kesekretariatan. (Diwz)

Gelaran Rakord Pengawasan ; Banyak PR yang Mesti Dikerjakan


Tahapan PEMILU Legislatif yang tengah berjalan meniscayakan Pekerjaan Rumah (PR) yang besar bagi pengawas PEMILU di semua tingkatan. Salah satunya, pembinaan internal pengawas PEMILU untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitasnya.

Visi itu-lah yang melatari pelaksanaan rapat koordinasi pengawasan PANWASCAM se-kabupatem Purwakarta (13/11). Dijelaskan oleh Ketua Panitia, Asep Saepudin, dalam laporannya, kegiatan rapat koordinasi pengawasan PANWASCAM merupakan wujud konkrit fungsi pembinaan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang. 'Salah satu PR yang harus dilakukan oleh PANWASKAB adalah pembinaan aparatur dibawahnya. Hal demikian penting untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitas SDM pengawas PEMILU', paparnya.

Bertempat di graha vidya, jatiluhur - purwakarta, hajat koordinasi PANWASCAM se-kabupaten Purwakarta itu dibuka langsung oleh Ketua PANWASKAB purwakarta. Dalam sambutan pembukaannya, Didin menekankan beberapa point penting yang harus diperhatikan oleh para komisioner PANWASCAM se-kabupaten Purwakarta. 


'Kegiatan yang anda ikuti hari ini tidak lain menggunakan anggaran negara. Maka, setiap peser uang yang dikeluarkan harus bisa dipertanggung-jawabkan kepada publik', jelasnya. Menurut Didin, kesadaran seperti itu penting sebagai dasar capaian kinerja. 'Targetan kita hari ini jelas, yaitu meningkatkan pemahaman, ketepatan waktu dan respon dalam praktek pengawasan. Kami berharap anda sekalian dapat mengikuti rakoord ini secara serius', tambahnya lugas.

Hal lain yang juga tidak lepas dari pantauan komisioner PANWASKAB adalah soal evaluasi kinerja PANWASCAM. 'Kami akan mengevaluasi kerja anda sampai sejauh ini. Termasuk soal harmonisasi antara komisioner dengan komisioner PANWASCAM. Detail itu penting, karena kita tentu ingin menyuguhkan kualitas pengawasan yang optimal. Jangan sampai hal-hal teknis mengganggu praktek kerja kita', terangnya.

Rakoord yang menghadirkan komisioner PANWASCAM se-kabupaten Purwakarta itu di-plot terselenggara selama dua hari. Fokus bahasan dikonsentrasikan kepada evaluasi sekaligus proyeksi semua bidang di setiap tahapan yang telah dan tengah berlangsung.
(Diwz)

Minggu, 20 Oktober 2013

Didin ; Parpol Dituntut Bereskan Syarat Kampanye

Beberapa persyaratan mesti dipenuhi oleh partai politik dalam menghadapi tahapan kampanye.  Diantaranya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan KPU, adalah [1] pendaftaran pelaksana dan petugas kampanye dan [2] laporan awal dan kampanye.   

‘Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 Tentang PEMILU Anggota DPR, DPD dan DPRD mengatur ketentuan tersebut. Disebutkan disana, pelaksana kampanye harus didaftarkan ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Lalu, tembusannya disampaikan ke Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan PANWASLU Kabupaten/Kota. Sementara, terkait petugas kampanye sendiri, PKPU No. 1 Tahun 2013 yang telah diubah menjadi PKPU No. 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Kampanye PEMILU Anggota DPR, DPD dan DPRD, pasal 6 ayat (4) menegaskan bahwa petugas kampanye harus didaftarkan ke KPU sesuai dengan tingkatan’, jelas Didin di sela-sela kesibukannya sehari-hari di sekretariat PANWASLU Kabupaten Purwakarta. 

Menurutnya, apabila hal demikian tidak dipenuhi, maka jelas-jelas masuk ke dalam kategori pelanggaran administratif. ‘Kami tidak segan-segan menindak-lanjutinya sebagai pelanggaran administratif ke KPU Purwakarta. Ditambah ketentuan tambahan di PKPU No.1 tahun 2013 pasal 56, tampaknya persoalan ini pun tidak bisa dipandang sepele. Jangan salah, Pelaksana dan peserta PEMILU bisa dilarang berkampanye!’, tambahnya. 

Dikonfirmasi berkenaan tembusan pendaftaran pelaksana dan petugas kampanye, Didin menerangkan bahwa sampai detik ini PANWASLU Kabupaten Purwakarta belum menerima tembusan demikian dari para peserta PEMILU. ‘Kami terus berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Purwakarta sekaligus menghimbau kepada para peserta PEMILU untuk segera mendaftarkan kewajiban tersebut ke KPU Kabupaten Purwakarta’, tegasnya. 

Berkenaan dengan pelaporan awal dana kampanye, Didin memaparkan bahwa Undang-Undang  No. 8 Tahun 2012 Tentang PEMILU Anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 134 dan 135 membukukan ketentuan yang membebankan kewajiban kepada para caleg, entah itu dari partai politik maupun independen, untuk melaporkan laporan awal dana kampanye maksimal 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum. ‘Apabila tidak dipenuhi, maka sebagaimana diatur dalam pasal 138 dan 139 undang-undang tersebut, yang bersangkutan akan dibatalkan sebagai peserta PEMILU’, terangnya. (diwz)

Kamis, 17 Oktober 2013

Pengawas PEMILU Harus Jaga Komitmen

Suksesnya pelaksanaan PEMILU Legislatif 2014 tidak terlepas dari kualitas proses yang berjalan dalam setiap tahapan PEMILU itu sendiri. Pada konteks itu, kapasitas penyelenggara PEMILU  tak terelakkan menjadi salah satu variabel yang cukup determinan. 

Sejumlah kasus yang melibatkan penyelenggara PEMILU, baik itu PANWAS maupun KPU, terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Walhasil, tak sedikit yang kemudian berujung naas, baik itu diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara PEMILU (DKPP) maupun di-polisi-kan sekalian. Beberapa diantaranya bahkan mencuat ke ruang publik. Membuahkan kegemparan hingga cukup berefek serius terhadap kepercayaan publik atas penyelenggara PEMILU. 

Narasi itu-lah yang menjadi topik krusial bimbingan teknis (BIMTEK) PPL se-Kecamatan Sukasari (14/10). Bertempat di sekretariat PANWASCAM Sukasari, acara yang dihadiri langsung oleh komisioner, kepala sekretariat dan staf dari tiap divisi PANWASLU Kabupaten Purwakarta itu secara tematik BIMTEK diarahkan untuk mendalami isu tersebut. 

‘Kami mengedepankan prinsip keterbukaan dan pertanggung-jawaban’, cetus Kusnadi yang didaulat kembali menjadi Kepala Sekretariat PANWASLU Kabupaten Purwakarta. ‘Maka, kalau ada gelagat nakal dari komisioner PANWASCAM atau kepala sekretariat, semisal pemotongan honor dan lain sebagainya, silakan laporkan langsung. Kami akan tindak setegas-tegasnya’, imbuhnya. Kemudian, dalam paparannya pula, Kepala Sekretariat PANWASLU Kabupaten Purwakarta mewanti-wanti pentingnya sinkronisasi antara jajaran Pengawas PEMILU dan kesekretariatan. ‘Setiap komponen punya fungsinya masing-masing. Jadi, tinggal saling percaya dan kerjasama satu sama lain. Hal ini penting untuk kelancaran kerja pengawasan’, jelasnya.

Sementara, Ketua PANWASLU Kabupaten Purwakarta, Didin Syaprudin, S.Ag, dalam presentasinya menjelaskan pentingnya komitmen diri seorang pengawas PEMILU. ‘Jangan mau menggadaikan harga diri dengan menerima suap atau apapun bentuknya. Masa depan demokrasi Indonesia bagaimanapun adalah tanggung-jawab kita. Kemudian, yang juga jangan lupa adalah Tuhan mengawasi kita’, paparnya menegaskan. Tambahnya juga, pengalaman penyalahgunaan wewenang yang sempat menyeret penyelenggara PEMILU di beberapa daerah di Indonesia jangan sampai terjadi di kabupaten Purwakarta. ‘Kami tidak akan segan-segan untuk meneruskan setiap pelanggaran ke DKPP. Plus, ada sanksi pidana pula yang akan dikenakan kepada pengawas pemilu yang terbukti memihak atau malah terlibat dalam kecurangan PEMILU. Poin itu harap dicamkan!’, ungkap Didin tegas. 

Rangkaian acara BIMTEK PPL kecamatan Sukasari itu pun dilengkapi oleh paparan Anggota PANWASLU Kabupaten Purwakarta yang juga koordinator divisi pengawasan, Hedi Hidayat, S.Ag., S.Pd. Bertemakan strategi pengawasan PEMILU Legislatif 2014, Hedi menyampaikan poin-poin penting ihwal pengawasan PEMILU. ‘Tolong terus dalami pemahaman soal peraturan perundang-undangan PEMILU. Lalu, perlu juga di-mapping titik-titik yang rawan pelanggaran di setiap tahapan PEMILU. Berbekal dua pilar itu pengawasan PEMILU akan bisa optimal’, jelasnya. 

Ketertiban administratif tak pelak turut dijadikan sorotan. Instrumen itu, menurut hedi, adalah bukti autentik bahwasanya anggota PANWAS betul-betul bekerja. ‘Jangan sampai kita capek mengawasi, tapi dianggap tidak bekerja. Harap diperhatikan pula pengisian form-form pengawasan’, tandas Hedi mengingatkan. (Diwz)

Minggu, 06 Oktober 2013

Cerdas Sikapi Penertiban Alat Peraga Kampanye



Aturan teknis tentang penertiban alat peraga kampanye telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Purwakarta melalui Keputusan Nomor 30 dan 31.  Berbekal peraturan tersebut, maka detail pemasangan alat peraga kampanye kian jelas. Terlebih, perkara zonasi/wilayah yang memang menjadi domain kewenangan KPU Kabupaten Purwakarta. 

‘Dengan adanya aturan itu, tugas kita tinggal mengawal ketaatan peserta pemilu terhadap sekurang-kurangnya [1] pedoman atas unit alat peraga kampanye yang dipasang, entah itu jenis maupun jumlah dan kemudian [2] lokasi pemasangan alat peraga kampanye itu sendiri’, cetus Didin pada acara rapat koordinasi (rakoord) pengawasan alat peraga kampanye yang menghadirkan PANWASCAM se-Kabupaten Purwakarta. 

Kegiatan yang dilangsungkan di sekretariat PANWASLU Kabupaten Purwakarta itu ditujukan untuk mengupas tuntas regulasi terkait pemasangan alat peraga kampanye. Sebelumnya, polemik sempat menyeruak ke ruang publik menyusul Instruksi Bupati Purwakarta mengenai penertiban spanduk/baligho. 

‘Beberapa caleg malah datang langsung ke sekretariat PANWASCAM Kota Purwakarta. Keluhan mereka rata-rata sejenis, yaitu protes terhadap kebijakan penertiban tersebut. Walhasil, panwascam ikut kebagian efek penertiban, padahal keputusan KPU saat itu belum keluar’, ujar Agus Mulyana, Ketua PANWASCAM Kota Purwakarta, menyikapi penertiban alat peraga yang tengah berlangsung. 

Sejumlah aturan yang bermunculan memberikan kesan ‘tumpang-tindih’. Hal ini menjadi salah satu catatan yang dipandang urgent oleh PANWASLU Kabupaten Purwakarta. ‘Perlu adanya sinkronisasi yang optimal antara Pemerintah Daerah, KPU dan PANWASLU Kabupaten Purwakarta. Sebagai entitas yang sama-sama memegang peran-fungsi tersendiri dalam praksis PEMILU, hal demikian penting untuk menghindari benturan dan bahkan overlapping kebijakan. Minimal, tidak ada kegamangan seperti yang saat ini terjadi’, timpal Didin. 

‘Yang jelas, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, kewenangan pengawas PEMILU hanya sampai pada level rekomendasi. Tidak lebih dari itu. Tidak perlu kita sampai ikut menurunkan alat peraga kampanye, karena bisa dibilang overlapping. Kemudian, terlepas dari pergulatan regulasi yang masih membuka ruang penafsiran, satu hal yang pasti adalah ketika ada pelanggaran yang prinsipiil seperti jumlah dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye, hal itu harus segera di-kasus-kan!’, tegas Ketua PANWASLU Kabupaten Purwakarta meyakinkan. (Diwz)            

Pengunjung

Pengunjung :

Form ini dibuat untuk mengirim otomatis posting ke email anda. Untuk mendaftar, silahkan memasukkan alamat email anda.

design by panwaslu purwakarta

Copyright @ Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta. Diberdayakan oleh Blogger.